Pengertian Dan Prinsip-Prinsip
Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama . Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Unsur Koperasi Indonesia
Dibawah berikut adalah beberapa unsur koperasi di
Indonesia :
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang
atau badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan
kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
1 1.
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
1 2.
Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris
(1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia , Adapun unsur-unsurnya
sebagai berikut :
1.
Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip
koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7 . Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
tertinggi di dunia.Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
5. Sebagian untuk cadangan
6. Sebagian untuk masyarakat
7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupun internasional .
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri
.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi