Rabu, 23 Oktober 2013

TULISAN SOFTSKILL ( PEMUDA UNTUK PERUBAHAN )


PEMUDA UNTUK PERUBAHAN
Indonesia Menangis
bahkan tercabik
dengan hebatnya penguasanya korupsi
tak peduli rakyatnya mengemis
Kesejahteraan tinggallah angan
keadilan hanyalah khayal
kemerdekaan telah terjajah
yang tersisah hanya kebodohan

Indonesiaku, Indonesia kalian
jangan hanya tinggal diam kawan
mari bersatu ambil peranan
sebagai pemuda untuk perubahan

SOFT SKILL EKONOMI KOPERASI ( ORGANISASI DAN MANAJEMEN )


ORGANISASI DAN MANAJEMEN

PENGERTIAN ORGANISASI
Organisasi pada dasarnya merupakan tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terkendali, dengan memanfaatkan sumber daya (dana, material, lingkungan, metode, sarana, prasarana, data) dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan bersama .
Selain artian diatas, masih banyak pengertian organisasi yang disampaikan beberapa pakar, antara lain :
1.       Drs. H Malayu S.P. Hasibuan mengartikan organisasi sebagai proses penentuan, pengelompokan, dan pengaturan bermacam-macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan bersama.
2.       Stoner mengartikan suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang dibawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
Selain pengertian di atas, masih banyak lagi pengertian yang di ungkapkan oleh para tokoh tentang definisi dari organisasi .

TUJUAN ORGANISASI
Setiap manusia yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama, menciptakan sebuah wadah atau badan dimana mereka saling berusaha untuk mewujudkan tujuan tersebut. Dan hal ini lah yang menjadi sebab adanya tujuan dari sebuah organisasi. Tujuan dicerminkan oleh sasaran yang harus dilakukan baik dalam jangka pendek, maupun jangka panjang.

Tujuan dari sebuah organisasi sangat mempengaruhi kinerja dari organisasi itu sendiri maupun untuk mencari massa atau anggota baru dalam pengembangan sebuah organisasi dan untuk menjaga kaderisasi anggota. Kaderisasi bertujuan untuk menjaga sebuah organisasi tetap bisa bertahan dan eksis dalam jangka waktu yang panjang.

Ada beberapa tingkatan pengelompokan yang mendefinisikan prioritas sebuah tujuan organisasi

1. Tujuan atau Misi umum : Pernyataan luas, atau tujuan dalam skala umum yang mendefinisikan bagaimana tercipta sebuah organisasi tersebut, biasanya tidak berubah dari tahun ke tahun dan sering menjadi pernyataan pertama dalam konstitusi sebuah organisasi.
2. Tujuan adalah pernyataan yang menjelaskan apa yang sebuah organisasi itu ingin di capai. Merupakan bagian dari tujuan dan misi dari sebuah organisasi, tujuan seperti ini bisa seperti ini bisa berubah dari tahun ke tahun tergantung pada kesepakatan dari kelompok tersebut.
3. Tujuan merupakan deskripsi dari apa yang harus dilakukan berasal dari tujuan, spesifik yang jelas. laporan tugas terukur untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari sebuah kelompok, biasanya memiliki jangka pendek dan batas waktu tertentu.

Pemilihan tujuan dari setiap organisasi sangat penting, karena dengan hal tersebut, bisa menjadi semangat kerja, dan rasa bertanggungjawab, komitmen dan motivasi dari setiap anggota dalam sebuah kelompok.

MANFAAT ORGANISASI
Mengikuti atau menjadi bagian dari sebuah organisasi mempunyai dampak sangat besar untuk kehidupan, karena dalam sebuah organisasi bisa di ibaratkan sebagai masyarakat dalam lingkup kecil. Selalu ada masalah yang perlu dipecahkan bersama, sikap saling menjaga dan bertanggungjawab terhadap keutuhan anggota atau pun mempertahankan sebuah kelompok, memberikan gambaran sebuah perjuangan panjang, dan ini akan sangat membantu ketika dalam penyelesaian masalah atau memberikan masukan kepada maSelain itu beberapa manfaat lain yang bisa diperoleh dalam sebuah organisasi antara lain :

1. Tercapainya sebuah tujuan : Organisasi dibentuk dari tujuan-tujuan bersama yang berkaitan, maka pencapaian tujuan yang dilakukan oleh orang banyak atau dalam artian anggota sebuah kelompok lebih berpeluang untuk mencapai tujuan yang lebih maksimal dan efektif.syarakat dalam lingkup luas.
2. Melatih mental bicara di publik : mental berbicara didepan umum tidak setiap orang bisa peroleh dengan mudah, harus dengan pelatihan lama dan berkala. Sebuah organisasi, kelompok belajar, atau kelompok studi ilmiah bagi para mahasiswa adalah sebuah wadah yang tepat untuk pengembangan public speaking.

3. Mudah memecahkan masalah : karena dalam sebuah organisasi permasalahan adalah hal yang sangat sering terjadi, entah karena perbedaan pendapat atau permasalahan dalam segi fiskal sebuah kelompok. Pemecahan dari setiap permasalahan yang ada mengajarkan bagaimana harus bersikap dan menyikapi permasalahan yang ada dalam kehidupan masyarakat yang lebih kompleks dan majemuk.

Selain hal-hal diatas, masih banyak manfaat organisasi yang bisa diperoleh, namun disini tidak dijabarkan lebih lanjut, hal lain yang bisa kita dapatkan antara lain :
1. Melatih Leadership
2. Memperluas pergaulan
3. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan
4. Membentuk karakteristik seseorang
5. Kuat dalam menghadapi tekanan
6. Mampu mengatur waktu dengan sangat baik
7. Sebagai ajang pembelajaran kerja yang sesungguhnya

PENGERTIAN MANAJEMEN

Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli:
  • Menurut Mary Parker Follet Manajemen Adalah sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
  • Menurut Ricky W. Griffin Manajemen Adalah sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal
  • Menurut Drs. Oey Liang Lee Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Menurut Prof. Eiji Ogawa Manajemen adalah Perencanaan, Pengimplementasian dan Pengendalian kegiatan-kegiatan termasuk system pembuatan barang yang dilakukan oleh organisasi usaha dengan terlebih dahulu telah menetapkan sasaran-sasaran untuk kerja yang dapat disempurnakan sesuai dengan kondisi lingkungan yang berubah.
FUNGSI MANAJEMEN
Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan. Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi tiga, yaitu:
  1. Perencanaan (planning) adalah memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu
  2. Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas yang telah dibagi-bagi
  3. Pengarahan (directing) adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha.

Minggu, 13 Oktober 2013

PUISI DESKRIMINASI


Kabut fajar menyusup dengan perlahan
bunga Bintaro berguguran di halaman perpustakaan
di tepi kolam, di dekat rumpun keladi
aku duduk diatas batu melelehkan airmata


Cucu-cucuku
zaman macam apa
peradaban macam apa
yang akan kami wariskan kepada kalian.


Jiwaku menyanyikan lagu maskumambang
kami adalah angkatan pongah
besar pasak dari tiang.

kami tidak mampu membuat rencana menghadapi masa depan,
karena kami tidak menguasai ilmu untuk membaca tata buku masa lalu
dan tidak menguasai ilmu untuk membaca tata buku masa kini
maka rencana masa depan hanyalah spekulasi, keinginan, dan angan-angan


Cucu-cucuku
negara terlanda gelombang zaman edan
cita-cita kebajikan terhempas batu
lesu dipangku batu
tetapi aku keras bertahan
mendekap akal sehat dan suara jiwa
biarpun tercampak diselokan zaman


Bangsa kita kini
seperti dadu terperangkap dalam kaleng hutang
yang dikocok-kocok oleh bangsa adi kuasa
tanpa kita bisa melawannya
semuanya terjadi atas nama pembangunan
yang mencontoh tatanan pembangunan di zaman penjajahan
Tatanan kenegaraan dan tatanan hukum
juga mencontoh tatanan penjajahan
menyebabkan rakyat dan hukum hadir tanpa kedaulatan
Yang sah berdaulat hanya pemerintah dan partai politik


o comberan peradaban,
o martabat bangsa yang kini compang-camping
negara gaduh, bangsa rapuh
Kekuasaan kekerasan meraja lela
Pasar dibakar, kampung dibakar,
gubuk-gubuk gelandangan dibongkar
tanpa ada gantinya
semua atas nama tahayul pembangunan.


restoran dibakar, toko dibakar, gereja dibakar,
atas nama semangat agama yang berkobar
Apabila agama menjadi lencana politik
maka erosi agama pasti terjadi
karena politik tidak punya kepala,
tidak punya telinga, tidak punya hati,
politik hanya mengenal kalah dan menang
kawan dan lawan,
peradaban yang dangkal


Meskipun hidup berbangsa perlu politik,
tetapi politik
tidak boleh menjamah kemerdekaan iman dan akal
didalam daulat manusia
namun daulat manusia
dalam kewajaran hidup bersama di dunia
harus menjaga daulat hukum alam,
daulat hukum masyarakat
dan daulat hukum akal sehat


Matahari yang merayap naik dari ufuk timur
telah melampaui pohon dinding
udara yang ramah menyapa tubuhku
menyebarkan bau bawang yang digoreng di dapur
berdengung sepasang kumbang yang bersenggama

Rabu, 02 Oktober 2013

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama . Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

·                     fungsi sosial
·                     fungsi ekonomi
·                     fungsi politik
·                     fungsi etika

A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

·                     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·                     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·                     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·                     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·                     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·                     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Unsur Koperasi Indonesia
Dibawah berikut adalah beberapa unsur koperasi di Indonesia :

·                     Koperasi adalah badan usaha
·                     Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·                     Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
·                     Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·                     Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi 
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip - Prinsip Koperasi

   Prinsip Koperasi menurut Munker
   Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
   1.    Keanggotaan bersifat sukarela
   2.    Keanggotaan terbuka
   3.    Pengembangan anggota
   4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
   5.    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
   6.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
   7.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
   8.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
   9.    Perkumpulan dengan sukarela
   10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
1 1.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
1 2.  Pendidikan anggota 

   Prinsip Koperasi menurut Rochdale
   Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia , Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

   1.    Pengawasan secara demokratis
   2.    Keanggotaan yang terbuka
   3.    Bunga atas modal dibatasi
   4.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
   5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
   6.    Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
   7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
   8.    Netral terhadap politik dan agama

    Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
   Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
   1.    Swadaya
   2.    Daerah kerja terbatas
   3.    SHU untuk cadangan
   4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
   5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
   6.    Usaha hanya kepada anggota
   7 .    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

   Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
   Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
   1.    Swadaya
   2.    Daerah kerja tak terbatas
   3.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
   4.    Tanggung jawab anggota terbatas
   5.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
   6.    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

    Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
   ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
   1.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
   2.    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
   3.    Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
   4.    SHU dibagi 3 :
   5.    Sebagian untuk cadangan
   6.    Sebagian untuk masyarakat
   7.    Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
   8.    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
   9.    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional .

   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
   1.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
   2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
   3.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
   4.    Adanya pembatasan bunga atas modal
   5.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
   6.    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
   7.    Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
.
   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
   1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
   2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
   3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
   4.    Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
   5.    Kemandirian
   6.    Pendidikan perkoperasian
   7.    Kerja sama antar koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama . Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

·                     fungsi sosial
·                     fungsi ekonomi
·                     fungsi politik
·                     fungsi etika

A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

·                     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·                     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·                     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·                     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·                     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·                     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Unsur Koperasi Indonesia
Dibawah berikut adalah beberapa unsur koperasi di Indonesia :

·                     Koperasi adalah badan usaha
·                     Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·                     Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
·                     Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·                     Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi 
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip - Prinsip Koperasi

   Prinsip Koperasi menurut Munker
   Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
   1.    Keanggotaan bersifat sukarela
   2.    Keanggotaan terbuka
   3.    Pengembangan anggota
   4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
   5.    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
   6.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
   7.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
   8.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
   9.    Perkumpulan dengan sukarela
   10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
1 1.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
1 2.  Pendidikan anggota 

   Prinsip Koperasi menurut Rochdale
   Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia , Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

   1.    Pengawasan secara demokratis
   2.    Keanggotaan yang terbuka
   3.    Bunga atas modal dibatasi
   4.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
   5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
   6.    Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
   7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
   8.    Netral terhadap politik dan agama

    Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
   Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
   1.    Swadaya
   2.    Daerah kerja terbatas
   3.    SHU untuk cadangan
   4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
   5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
   6.    Usaha hanya kepada anggota
   7 .    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

   Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
   Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
   1.    Swadaya
   2.    Daerah kerja tak terbatas
   3.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
   4.    Tanggung jawab anggota terbatas
   5.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
   6.    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

    Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
   ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
   1.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
   2.    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
   3.    Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
   4.    SHU dibagi 3 :
   5.    Sebagian untuk cadangan
   6.    Sebagian untuk masyarakat
   7.    Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
   8.    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
   9.    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional .

   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
   1.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
   2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
   3.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
   4.    Adanya pembatasan bunga atas modal
   5.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
   6.    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
   7.    Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
.
   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
   1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
   2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
   3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
   4.    Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
   5.    Kemandirian
   6.    Pendidikan perkoperasian
   7.    Kerja sama antar koperasi